(Hadits dikeluarkan
dan disahkan oleh Al Imam Al-Hakim dan Adz-Dzahabi)
Salam yang wajib, yang merupakan rukun sholat yaitu adalah
salam yang pertama
. Sedangkan salam yang kedua hukumnya sunnat. Jadi apabila kita membaca salam hanya satu kali (salam yang pertama/ yang ke kanan), maka itu sudah dianggap cukup. artinya sholat kita sudah dianggap sah.
. Sedangkan salam yang kedua hukumnya sunnat. Jadi apabila kita membaca salam hanya satu kali (salam yang pertama/ yang ke kanan), maka itu sudah dianggap cukup. artinya sholat kita sudah dianggap sah.
Salam merupakan rukun qauliyah (bacaan yang wajib dalam sholat, yang setidaknya harus terdengar oleh telinga sendiri). Karena itu, maka salam wajib
diucapkan dengan lisan , tidak boleh dibaca dalam hati.
Bacaan salam harus lah jelas االسلام عليكم (as salaamu alaikum), tidak boleh dibaca سلام عليكم (salaamu alaikum).
Setelah salam yg
pertama, dsunnatkan membaca “أسئلك الفوز بالجنة”
Setelah salam yang kedua, disunnatkan membaca “أسئلك النجاة من النار والعفو عند الحساب”
Setelah itu disunnatkan mengusap muka 1 kali (sekali
usapan), bukan 2-3 usapan atau lebih.
Gerakan yang dilarang dalam salam
Sering terlihat orang
yang mengucapkan salam ketika menoleh ke-kanan dibarengai dengan gerakan
telapak tangan dibuka kemudian ketika menoleh ke kiri tangan kirinya di buka.
Gerakan tangan ini dilarang oleh shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Mengapa kamu menggerakkan tangan kamu
seperti gerakan ekor kuda yang lari terbirit-birit dikejar binatang buas? Bila
seseorang diantara kamu mengucapkan salam, hendaklah ia berpaling kepada
temannya dan tidak perlu menggerakkan tangannya." [Ketika mereka sholat
lagi bersama Rasullullah, mereka tidak melakukannya lagi]. (Pada riwayat lain
disebutkan: "Seseorang diantara kamu cukup meletakkan tangannya di atas
pahanya, kemudian ia mengucapkan salam dengan berpaling kepada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar