Diantara ketujuh
rukun tersebut, ada 5 anggota yang harus menyentuh langusng pada tempat sujud
(tidak boleh terhalang sesuatu yg di bawa bergerak dalam sholat. spt baju,
sarung, sorban, songkok, dll). 5 anggota badan yang harus menyentuh langsung
(tanpa terhalang sesuatu) pada tempat sujud yaitu:
(1) Kedua telapak (perut) tangan
yang dimaksud kedua telapak (perut) tangan yaitu apabila
kita rapatkan telapak tangan kita (seperti saat tepuk tangan), yang saling
merapat itulah yang di sebut telapak (perut) tangan.
dalam hal ini, yang harus menyentuh tempat sujud secara
langsung bukan seluruh bagian telapak tangan, melainkan cukup sebagian saja
(misalnya lengan baju kita panjang sehingga menutupi sebagian telapak tangan
kita saat sujud, sehingga yang menyentuh tempat sujud hanya sebagian telapak
jari saja. ini sudah dianggap sah).
(2) Dahi
yang dimaksud dahi yaitu dari tumbuhnya alis sampai
tumbuhnya rambut kepala depa. apabila saat sujud dahi terhalang songko' atau
sorban secara keseluruhan, maka sujud kita dianggap tidak sah.
akan tetapi bila ada sebagian dari dahi ada yang menyentuh
tempat sujud, maka hukumnya sah.
***apabila ada 3 helai rambut menutupi dahi saat sujud,
hukumnya dianggap makruh, bukan batal. hal ini banyak salah pemahaman di
masyarakat, karena menggapnya batal.
(3) Kedua telapak kaki
yang dimaksud telapak kaki yaitu sebagian telapak kaki (sama
hal nya dengan telapak tangan). disini yang harus menyentuh tempat sujud yaitu
perut jari kaki, hanya sebagian tidak harus keseluruhan (misalnya yang
menyentuh tempat sujud hanya perut jempol kaki. ini sudah dianggap cukup/sah)
Catatan:
* yang dimaksud penghalang disini yaitu hanya sesuatu dibawa
gerak dalam sholat. sedangkan yang tidak
dibawa gerak dalam sholat, tidak termasuk. misalnya kita sholat, lalu
ada yang meletakkan sesuatu di
tempat sujud kita (spt kertas, kain, dll), maka hal tersebut tidak
membatalkan sujud kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar